METRO — Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kota Metro menjadi sorotan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Provinsi Lampung.
Nilai penerimaan yang mencapai belasan miliar rupiah membuat tata kelola sektor tersebut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme administratif dan laporan wajib pajak. Verifikasi data, pengawasan, serta keterbukaan terhadap dasar penghitungan pajak dinilai menjadi bagian penting yang harus diperkuat Pemerintah Kota Metro.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan PBJT tenaga listrik sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp16 miliar. Sementara hingga September 2026, realisasinya telah menembus lebih dari Rp12 miliar.
Dalam dokumen perencanaan/anggaran Kota Metro, PBJT tenaga listrik juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang signifikan. Peraturan Wali Kota Metro untuk 2026 mencantumkan target PBJT tenaga listrik sebesar Rp17 miliar.
Besarnya nilai tersebut, menurut DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, harus berbanding lurus dengan kualitas pengawasan.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang masuk ke kas daerah, tetapi bagaimana memastikan angka tersebut benar-benar mencerminkan seluruh kewajiban pajak yang seharusnya diterima Kota Metro.
Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, R. Hariadi, S.IP, meminta Pemerintah Kota Metro bersama stakeholder terkait melakukan pencocokan dan pengujian data secara berkala.
“Angkanya cukup besar. Karena itu jangan hanya mengandalkan laporan. Data harus dicocokkan, diverifikasi dan diuji agar penerimaan yang masuk benar-benar sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya diterima daerah,” ujar R. Hariadi.
Jangan Berhenti di Angka Penerimaan
Menurut Hariadi, ruang pengawasan PBJT tenaga listrik harus dilihat sejak hulu hingga hilir.
Mulai dari data objek pajak, konsumsi atau pembayaran tenaga listrik, dasar pengenaan pajak, besaran PBJT, pemungutan, hingga penyetoran ke kas daerah harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Hal tersebut penting karena regulasi Kota Metro menetapkan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik sebagai objek PBJT tenaga listrik dan mengatur bahwa PBJT terutang dipungut di wilayah daerah tempat konsumsi dilakukan.
“Kalau basis datanya kuat, maka setiap angka bisa diuji. Kalau ada perbedaan antara data penggunaan listrik, dasar pengenaan pajak dan setoran, itu juga bisa segera diketahui,” katanya.
Karena itu, DPW IWO Indonesia mendorong adanya rekonsiliasi data secara berkala antara Pemerintah Kota Metro, Bapenda, PT PLN (Persero), perangkat daerah terkait, Inspektorat dan pihak lain sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, koordinasi tersebut bukan sekadar rapat administratif, melainkan harus menghasilkan data yang dapat dibandingkan dan diverifikasi.
“Jangan sampai masing-masing instansi memiliki data sendiri-sendiri tetapi tidak pernah benar-benar dicocokkan. Yang dibutuhkan adalah satu basis data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PJU Ikut Disorot, Jangan Hanya Bayar Tagihan
Sorotan DPW IWO Indonesia tidak berhenti pada penerimaan PBJT.
Aspek belanja daerah yang berkaitan dengan kelistrikan, khususnya pembayaran listrik dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), juga dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih serius.
Hariadi menilai pembayaran rekening listrik maupun anggaran pemeliharaan PJU idealnya tidak hanya diverifikasi melalui dokumen administrasi, tetapi juga dapat diuji dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau ada pembayaran untuk PJU, harus dapat dilihat apakah titik lampunya benar-benar ada, apakah berfungsi, bagaimana kondisi fasilitasnya dan apakah volume pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan penerimaan dan pengawasan belanja merupakan dua sisi yang tidak boleh dipisahkan.
“Penerimaannya harus diawasi, datanya harus diverifikasi dan penggunaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak boleh berjalan setengah-setengah,” katanya.
DPW IWO INDONESIA Provinsi Lampung Dorong Audit Berbasis Data
DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung juga mendorong agar fungsi pengawasan tidak baru bergerak setelah muncul persoalan.
Menurut Hariadi, pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibandingkan hanya melakukan pemeriksaan ketika masalah sudah terjadi.
“Ini bukan soal mencari kesalahan atau menuduh pihak tertentu. Yang kami dorong adalah pencegahan. Jangan sampai persoalan baru diperiksa setelah terjadi. Tata kelola harus diperbaiki sejak awal,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap rupiah penerimaan daerah harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri.
“Mulai dari objeknya, dasar pengenaannya, perhitungannya, pemungutannya sampai penyetorannya harus jelas. Kalau semua memiliki dokumen pendukung dan bisa diuji, maka potensi persoalan dapat diminimalkan,” katanya.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemkot Metro
Dengan nilai penerimaan yang mencapai belasan miliar rupiah, DPW IWO Indonesia menilai publik berhak mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola PBJT tenaga listrik.
Di antaranya, bagaimana mekanisme rekonsiliasi data konsumsi listrik dengan data pajak, seberapa rutin verifikasi dilakukan, bagaimana memastikan seluruh objek pajak terdata, serta bagaimana pengawasan terhadap penyetoran penerimaan ke kas daerah dilakukan.
Pertanyaan lain yang juga dinilai penting adalah bagaimana Pemerintah Kota Metro memastikan pembayaran listrik dan pemeliharaan PJU benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Hariadi meminta seluruh stakeholder tidak saling melempar tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai stakeholder saling menunggu. Ketika bicara uang masyarakat, semua proses harus bisa dijelaskan berdasarkan data dan dokumen. Transparansi bukan berarti membuka hal yang dikecualikan hukum, tetapi memastikan proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung berharap Pemkot Metro dapat memperkuat tata kelola PBJT tenaga listrik melalui rekonsiliasi data, verifikasi lapangan, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, besarnya potensi penerimaan dari sektor tenaga listrik tidak hanya terlihat sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar dapat dipastikan akurasi pemungutannya dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kota Metro.
Editor : HPW
