LAMPUNG SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyambut kedatangan Tim Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Lampung dalam rangka pelaksanaan penilaian pelayanan publik tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (08/09/2026) dan diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun perangkat daerah yang mengikuti penilaian tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD Bob Bazar.
Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penilaian ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami menyambut baik proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penilaian tersebut, diharapkan setiap perangkat daerah dapat mengetahui berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus mempertahankan standar pelayanan yang telah berjalan dengan baik.
Penilaian Ombudsman juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap mendukung seluruh tahapan penilaian dan menindaklanjuti berbagai masukan maupun rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Dengan adanya penilaian ini, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (IWOI LAMSEL)
