Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik RSUD Bob Bazar SKM, Sarana-Prasarana dan Standar Pelayanan Dinilai Memenuhi

LAMPUNG SELATAN — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar SKM Lampung Selatan menjalani Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung Tahun 2026, Rabu (09/09/2026).

 

Kegiatan penilaian berlangsung di lingkungan RSUD Bob Bazar SKM. Penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman RI memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

 

Salah satu tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penilaian di lapangan, sarana dan prasarana yang tersedia di RSUD Bob Bazar SKM dinilai telah lengkap dan terpenuhi.

 

Selain aspek fasilitas, standar pelayanan yang diterapkan di RSUD Bob Bazar SKM juga dinilai telah memenuhi ketentuan yang menjadi bagian dari penilaian Ombudsman.

 

“Untuk sarana dan prasarana di RSUD Bob Bazar ini lengkap dan terpenuhi. Kemudian untuk standar pelayanan juga memenuhi,” ungkap Dodik saat melakukan penilaian, Rabu (09/09/2026).

 

Menurutnya, penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk mencari kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Lebih dari itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong setiap penyelenggara pelayanan agar terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Tujuan penilaian Ombudsman RI antara lain untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, mencegah terjadinya maladministrasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan pelayanan publik.

 

Penilaian juga menjadi sarana evaluasi bagi instansi pelayanan agar berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan masyarakat dapat terus diperbaiki, termasuk standar pelayanan, ketersediaan sarana-prasarana, informasi pelayanan, mekanisme pengaduan, serta aspek lain yang mendukung terpenuhinya hak masyarakat sebagai penerima layanan.

 

Sementara itu, Direktur RSUD Bob Bazar SKM, dr. Djohardi, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

 

Menurut dr. Djohardi, kehadiran tim Ombudsman menjadi kesempatan bagi pihak rumah sakit untuk mendapatkan evaluasi sekaligus masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

 

“Penilaian ini tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi fasilitas maupun standar pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Djohardi.

 

Ia menegaskan bahwa RSUD Bob Bazar SKM berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, transparan, mudah diakses, serta mengutamakan kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

 

Dengan adanya penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung Tahun 2026, pihak RSUD Bob Bazar SKM diharapkan dapat mempertahankan berbagai aspek pelayanan yang telah memenuhi standar sekaligus terus melakukan penyempurnaan terhadap pelayanan yang diberikan.

 

Penilaian tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen RSUD Bob Bazar SKM dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.

 

Melalui evaluasi secara berkala, kualitas pelayanan kesehatan diharapkan semakin meningkat sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, cepat, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (HPW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *