PINCA Bulog Lampung Selatan Tegaskan Bantuan Beras 30 Kilogram Tanpa Pungutan

LAMPUNG SELATAN — Pimpinan Cabang (PINCA) Perum Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan, menegaskan bahwa penyaluran bantuan beras kepada masyarakat penerima dilakukan secara gratis dan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

 

Penegasan tersebut terus disampaikan Fedrial kepada awak media. Hal itu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat penerima.

 

Setiap penerima memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima dan tidak disertai kewajiban pembayaran ataupun pungutan.

 

Fedrial meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran, termasuk pemerintah desa, memastikan bantuan diterima oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia menjelaskan bahwa Bulog secara konsisten mengingatkan setiap desa agar tidak melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk memperoleh bantuan beras tersebut.

 

Selain itu, Fedrial mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penyaluran bantuan untuk kepentingan pribadi maupun menarik biaya dari masyarakat. Apabila ditemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan program bantuan beras, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Menurut Fedrial, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

 

Bulog Lampung Selatan juga mendorong pemerintah desa untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak penerima, sehingga penyaluran bantuan dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan. (iwoi Lamsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *