Kejari Kawal 24 Proyek Jalan di Lampung Selatan, PUPR Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Hukum

LAMPUNG SELATAN — Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan mendapat pengawalan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan bersama Kejari Lampung Selatan menggelar ekspose dan pemaparan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek infrastruktur, Jumat (18/9/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Lampung Selatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, bersama jajaran.

 

Dalam pemaparan, bidang Bina Marga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam pendampingan. Dari sejumlah kegiatan yang berjalan, tercatat 20 paket pekerjaan telah memasuki tahapan kontrak, sementara 24 ruas jalan atau kegiatan masuk dalam pendampingan dan pengawasan strategis Kejaksaan.

 

Sejumlah pekerjaan yang mendapat pendampingan antara lain Rekonstruksi Jalan Ruas Beringin Kencana–Pemulihan di Kecamatan Way Sulan, Ruas Pasuruan–Gandri di Kecamatan Penengahan, Jalan Sp. Opening–Sp. 4 Kantor Camat Tanjung Sari, serta Ruas Sukadamai–Rulung Raya di Kecamatan Natar.

 

Pengawasan Sejak Pekerjaan Berjalan

 

Agnatius Syahrizal mengatakan keterlibatan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses pembangunan sejak pekerjaan berlangsung.

 

Menurutnya, sinergi antara PUPR dan Kejaksaan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

> “Mudah-mudahan ke depannya kita sama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Makanya kita melibatkan pihak dari Kejaksaan untuk sama-sama mengawas,” ujar Agnatius.

 

 

 

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap proyek tidak hanya mengandalkan tim internal PUPR. Pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan masukan dari sisi hukum selama proses pekerjaan berlangsung.

 

> “Jadi, dari kemampuan kami yang kurang ini, ada tim pengawas PUPR dan juga bersama-sama dari pihak Kejaksaan yang selalu mendampingi, melihat progres atau perkembangan di lapangan, baik secara teknis maupun kualitas pekerjaan,” katanya.

 

 

 

Menurut Agnatius, pemantauan terhadap progres pekerjaan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap berada dalam koridor kontrak, baik dari sisi waktu maupun kualitas konstruksi.

 

Waktu dan Kualitas Jadi Perhatian

 

PUPR Lampung Selatan menargetkan seluruh pekerjaan infrastruktur yang tengah berjalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Pendampingan hukum juga diharapkan dapat memperkuat kehati-hatian seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses pekerjaan hingga pengawasan di lapangan.

 

> “Mudah-mudahan ke depannya waktu pelaksanaan, kualitas, dan semuanya tercapai sesuai apa yang kita harapkan,” ujar Agnatius.

 

 

 

Sinergi PUPR dan Kejari tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur di Lampung Selatan agar berjalan lebih tertib, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

 

Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan konstruksi yang sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dengan adanya pendampingan hukum sejak tahapan pelaksanaan, pemerintah daerah berharap berbagai potensi persoalan dapat dicegah lebih awal, tanpa mengurangi tanggung jawab teknis dan administratif masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pembangunan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *