LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, termasuk melalui Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14–27 September 2026, polisi mengamankan 34 tersangka serta menyita narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan 34 tersangka tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” kata Deddy.
Dengan barang bukti sabu yang mencapai 79.230,31 gram atau sekitar 79,2 kilogram, pengungkapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 335.483 jiwa.
Operasi Antik Krakatau Amankan 25 Tersangka
Sementara itu, dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi.
Dari 25 tersangka tersebut, enam orang merupakan Target Operasi (TO). Mereka terdiri dari tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Jajaran kepolisian juga melakukan razia di sejumlah lokasi hiburan malam sebagai bagian dari langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta wilayah Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.
Modus Penyembunyian Beragam
Dalam sejumlah perkara yang diungkap, polisi menemukan berbagai modus penyembunyian narkotika. Barang terlarang tersebut diduga disembunyikan di bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi, tas, wadah permen, kotak rokok, hingga tempat-tempat lainnya.
Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan membawa barang terlarang melewati sejumlah jalur distribusi.
Khusus kawasan Bakauheni, upaya pengawasan menjadi bagian penting mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu jalur mobilitas orang dan barang dari maupun menuju Pulau Sumatera.
Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran narkoba sejak dari tingkat lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Deddy.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut menyasar generasi muda.
Dengan pengungkapan 27 laporan polisi, 34 tersangka, serta penyitaan lebih dari 79,2 kilogram sabu, Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui kombinasi penindakan, pencegahan, pengawasan jalur distribusi, dan partisipasi masyarakat.
