KALIANDA, LAMPUNG SELATAN — SMP Negeri 2 Kalianda menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dan orang tua/wali siswa. Kegiatan berlangsung di Aula SMPN 2 Kalianda, Rabu, 23 September 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah memberikan pemahaman yang jelas mengenai pelaksanaan PIP, termasuk hak penerima dan mekanisme pemanfaatan bantuan.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa siswa yang menerima bantuan PIP tidak dibebankan pungutan oleh pihak sekolah.
> “Kami menyampaikan kepada penerima PIP bahwa bantuan tersebut merupakan hak siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima. Tidak ada pungutan dari sekolah kepada penerima PIP,” tegas Yulinda.
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar informasi mengenai PIP dapat dipahami secara terbuka oleh siswa maupun orang tua. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman terkait bantuan yang diterima siswa.
Yulinda juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan. Sekolah, kata dia, berkomitmen memberikan informasi sesuai ketentuan dan memastikan penerima memahami hak serta penggunaan bantuan tersebut.
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat terus memperoleh akses pendidikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, SMPN 2 Kalianda berharap orang tua dan siswa tidak ragu untuk meminta penjelasan apabila terdapat informasi yang belum dipahami terkait PIP.
Penegasan sekolah bahwa tidak ada pungutan terhadap penerima PIP menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut, sekaligus sebagai bentuk komitmen SMPN 2 Kalianda terhadap transparansi dalam pengelolaan program bantuan pendidikan. (Red)




