Lampung Selatan – Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mengalokasikan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek penganggaran, mekanisme persetujuan DPRD, maupun batas kemampuan fiskal daerah.
Pinjaman daerah tersebut telah dicantumkan dalam struktur pembiayaan daerah pada Dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya, dokumen APBD telah dibahas bersama DPRD dan disahkan melalui Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Secara hukum, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang mengatur secara rinci mengenai pembiayaan utang daerah.
Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya, Pasal 37 menjelaskan bahwa pembiayaan utang daerah dapat dilakukan melalui pinjaman daerah, obligasi daerah, maupun sukuk daerah.
Sementara itu, mengenai mekanisme persetujuan DPRD, Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah harus memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD. Penjelasan Pasal 39 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa persetujuan DPRD melekat pada proses pembahasan APBD, sehingga tidak diperlukan persetujuan tersendiri di luar mekanisme pembahasan anggaran.
Dengan demikian, pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar yang telah tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dinilai telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain aspek prosedural, pemerintah daerah juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 1 Tahun 2024.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas maksimal pembiayaan utang daerah. Dalam Pasal 40 ayat (3) ditegaskan bahwa jumlah sisa utang daerah ditambah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah, nilai pinjaman sebesar Rp100 miliar dinilai masih berada dalam batas maksimal yang diperbolehkan oleh regulasi.
Respons atas Penurunan Dana Transfer Pusat
Rencana pinjaman daerah tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam merespons penurunan proyeksi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang mencapai sekitar Rp333 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Penurunan transfer tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan mandatory spending sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 147, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling sedikit 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah maupun desa. Daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan waktu penyesuaian secara bertahap paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 148 UU Nomor 1 Tahun 2022,pemerintah daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan maupun pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tidak ditentukan penggunaannya.
Instrumen Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah
Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, pinjaman daerah dipandang sebagai instrumen pembiayaan yang sah dan strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, khususnya pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Melalui skema pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan tetap mampu meningkatkan belanja infrastruktur secara bertahap hingga mencapai ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebelum tahun 2027, sekaligus menghindari potensi sanksi fiskal dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga disarankan untuk terus meningkatkan porsi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik atau belanja modal pada setiap penyusunan APBD secara bertahap agar target mandatory spending dapat tercapai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengalokasian pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi aspek legalitas, prosedural, dan administratif. Pinjaman tersebut telah tercantum dalam dokumen APBD, dibahas bersama DPRD, serta memperoleh persetujuan yang secara hukum melekat pada proses pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024.
Dari aspek kemampuan fiskal, besaran pinjaman juga dinilai masih berada dalam batas maksimal pembiayaan utang daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 1 Tahun 2024.
Di tengah penurunan Transfer ke Daerah sebesar Rp333 miliar, kebijakan pinjaman daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur pelayanan publik sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban mandatory spending sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan terus meningkatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik secara bertahap hingga mencapai paling sedikit 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah maupun desa paling lambat pada tahun 2027. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menghindari potensi sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat.
