RDP Bersama Komisi III, Agnatius Syahrizal: Kepentingan Tupoksi Mewujudkan Visi-Misi Kepala Daerah

KALIANDA – Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir Agnatius Syahrizal ST MT kepada Komisi III DPRD setempat menegaskan, bahwa secara pribadi dirinya tidak memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung terkait penentuan lokus kegiatan pembangunan infrastruktur. Namun begitu, selaku kepala dinas ada tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang mengikat diantaranya menjalankan perintah atasan langsung dalam mewujudkan Visi-Misi kepala daerah.

 

“Kepentingan saya tupoksi, dan visi misi pak Bupati (Radityo Egi Pratama) jelas, infrastruktur yang berkelanjutan sesuai dengan visi nomor 3. Saya garis bawahi, saya tidak punya kepentingan (Menentukan) di ruas (Lokus) bukan di anggaran. (Target) Visi-Misi itu wajib. Tupoksi saya nomor 5 jelas, jalankan perintah atasan langsung,” ujar Kadis yang familiar disapa Tius ini saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Senin 4 Mei 2026.

 

Sebelumnya, sejumlah anggota komisi IIi meradang. Bahkan RDP sempat berjalan panas saat beberapa anggota dewan mengungkapkan jika usulan pembangunan ruas jalan di daerah pemilihannya tidak terealisasi dalam APBD murni 2026. Padahal usulan tersebut melalui mekanisme musrenbang. Alhasil, komisi III kekeuh mendesak PUPR tetap merealisasikan usulan-usulan tersebut di 2026 dengan melakukan penataan ulang.

 

“Kami harap ada kebijakan dari PUPR yang dapat menyelamatkan muka kami dari masyarakat. Walaupun tidak terealisasi 100 persen, tapi kami ada jawaban ke masyarakat. Biar ada artinya kami ini sebagai anggota DPRD,” ujar anggota Komisi III, Ahmad Muslim.

 

Senada, anggota Komisi III dari F-PKS Bowo Edi Anggoro sepakat dan setuju apa yang disampaikan oleh Ahmad Muslim. Menurut Bowo ada langkah konkret dari PUPR yang sifatnya win-win solution dengan menyisir dan penataan ulang anggaran kegiatan.

 

“Saya sangat sepakat dan setuju dengan pak Ahmad Muslim, saya bisa memahami apa yang dirasakan pak Muslim. Coba kita berfikir solusi win-win lah. Kita tata lagi coba. Kami gak memaksa harus berapa per anggota dewan, misalnya 1 kilometer gak. Coba kita ngobrol baik-baik, mana-mana (Anggaran Kegiatan) yang masih bisa ditata,” imbuh Bowo.

 

Namun begitu, dijelaskan oleh pihak PUPR, bahwa untuk saat ini PUPR belum bisa berbuat apa-apa atas usulan penataan ulang anggaran kegiatan tersebut terkait telah dilakukan pengesahan dokumen. Namun demikian, PUPR memastikan bahwa usulan tersebut akan menjadi perhatian penuh pihak PUPR kedepannya, seperti pada mekanisme perubahan anggaran untuk mengakomodir.

 

“DPA sudah saya tanda tangani. Saya (Dilantik) barang (DPA) itu sudah jadi, gimana mau nata. Kalau ada anggaran penambahan bisa kita masukan ke lokus (Usulan Komisi III). Wewenang PUPR ini sebenarnya hanya pelaksana, Anggarannya ada kami laksanakan,” tukasnya seraya menegaskan atas usulan anggota dewan pada RDP akan menjadi perhatian serius dari DPUPR nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *