UPTD PPA Lampung Selatan, Dampingi Korban Dalam Sidang Kekerasan Seksual Di Pengadilan Negeri Kalianda

Kalianda – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual di seluruh tahapan hukum, termasuk sidang pengadilan.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD DP3A, Acam Suyana mengungkapkan bahwa ini adalah sebagai bentuk komitmen PPPA kepada korban.

 

“Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari layanan perlindungan yang diberikan kepada korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Tim UPTD PPA hadir untuk memastikan korban mendapatkan dukungan penuh selama proses persidangan berlangsung, serta menjamin hak-hak korban tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya. Selasa(05/05/2026)

 

Kehadiran UPTD PPA dalam persidangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani dengan serius, empati, dan profesional. (Hpw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *