Kalianda – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan bantuan sosial kepada Tahanan yang sedang menjalani proses upaya hukum restoratif justice sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kemanusiaan di Lapas Kalianda.
Bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman beserta jajaran di Lapas Kalianda, Senin (25/5).
Kegiatan ini juga sejalan dengan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, peduli, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bantuan sosial diberikan kepada tahanan atas nama Mujiran anak dari Ngatijo dan Nur Wahid bin Kartiman sebagai bentuk dukungan moril dan perhatian terhadap tahanan yang tengah menjalani proses hukum atas nama Mujiran (71).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, Camat, Dinas Kominfo Lampung, serta awak media. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kalapas Kalianda menyampaikan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga harus hadir memberikan kepedulian dan dukungan moral bagi warga binaan. “Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
(HumasPaskal)
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung
#LapasKalianda
#Pemasyarakatan
#RestorativeJustice
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#ImipasPrima
#BantuanSosial
#WargaBinaan
#PemasyarakatanHumanis
#BanggaMelayaniBangsa
#DitjenpasLampung




