Lampung Selatan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurahman, membantah keras tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran handphone ilegal di lingkungan Lapas.
Pernyataan ini merespons unggahan akun TikTok @kalianda16 yang sempat viral dan menyudutkan salah satu petugas berinisial MFP.
Beni menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari inspeksi mendadak hingga pemeriksaan terhadap warga binaan dan pejabat struktural. Hasilnya, tidak ditemukan bukti atau indikasi kuat terkait tuduhan tersebut.
“Itu hoaks. Hasil investigasi kami nihil. Petugas berinisial MFP tersebut hanyalah petugas jaga biasa, bukan wali blok seperti yang dituduhkan dalam akun tersebut,” ujar Beni Nurahman, Kamis (30/4/2026).
Tim IT Lapas Kalianda juga telah menelusuri sumber informasi tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan, akun TikTok @kalianda16 dipastikan sebagai akun anonim atau fake account yang identitas kepemilikannya tidak jelas.
“Postingan oleh akun anonim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kami menilai informasi tersebut belum layak dijadikan sumber berita,” tambah mantan Kalapas Kotabumi ini.
Beni menyayangkan adanya sejumlah media yang menjadikan unggahan akun anonim sebagai sumber utama pemberitaan tanpa verifikasi mendalam.
Ia berharap ke depannya awak media lebih memperhatikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik guna menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pihak Lapas Kalianda berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam membina warga binaan, serta terbuka terhadap kritik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku. (*)
