KALIANDA – Menyikapi polemik di Klinik Kalianda Sehat (KKS) terkait keluhan keluarga pasien atas dugaan pelayanan yang dianggap kurang baik, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminto menegaskan laporan tersebut masih berproses. Menurut Devi segala sesuatunya memang ada prosedur hukum yang wajib dilalui.
“Saya jamin urusan kesehatan masyarakat jadi fokus utama kami (Dinkes). Tapi, terkait dengan klinik kesehatan bukan merupakan di bawah otoritas langsung pihak Dinkes. Dengan pihak klinik kesehatan, disini kami statusnya hanya sebagai pembina. Jadi segala sesuatunya harus mengikuti SOP, termasuk menanggapi keluhan dari warga masyarakat,” jelas Devi kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Dijelaskan Devi, sesuai SOP, laporan keluhan warga masyarakat tersebut akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, baik terlapor maupun pelapor. Dilanjutkan dengan identifikasi pelaporan meliputi poin keluhan, kronologi dan bukti. Selain itu, terus Devi, akan dilakukan verifikasi terkait kewenangan tindak lanjut.
“Kewenangan dinkes dengan pihak klinik kesehatan kan terkait regulasi, kami sebagai pihak regulator. Artinya kami juga berperan sebagai pembina yang melakukan pengawasan. Jadi jika ada laporan, maka kami akan check dan richek apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar teknis pelayanan yang telah ditentukan,” imbuh Devi.
Terakhir, Devi menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan.
“Ya mestinya memang diberikan sanksi tegas. Tapi seperti yang saya bilang tadi, memang harus ada proses prosedur aturan yang harus dijalani. Ada sejumlah tahapan seperti klarifikasi terlebih dahulu, karena kan kita tidak bisa berikan tindakan secara sepihak,” pungkasnya. (*)
