LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, evaluasi target retribusi, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan pajak.
Strategi tersebut dibahas dalam rapat penyusunan proyeksi target PAD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 sekaligus pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).
Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan, Edy Firnandi, M.Si., menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi. Kebijakan fiskal daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, daya beli, serta keberlangsungan dunia usaha.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Edy dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., dan dihadiri perwakilan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi.
Iwan menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Penyusunan perubahan regulasi tersebut meliputi pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, proyeksi tambahan PAD harus disusun berdasarkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan wajib pajak, kondisi perekonomian masyarakat, serta evaluasi penerimaan setiap jenis pajak dan retribusi.
Realisasi Pajak Daerah Capai 86,76 Persen
Dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, target PAD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp274 miliar. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi pajak daerah tercatat mencapai Rp238,2 miliar atau sekitar 86,76 persen dari target tersebut.
Untuk meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun, BPPRD menyiapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak melalui pendataan potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal. Salah satu sasaran yang dibahas adalah usaha kafe di gerai minimarket serta pengenaan pajak atas tenaga listrik bagi perusahaan yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, intensifikasi dilakukan melalui optimalisasi pengawasan dan pemungutan pajak dari objek yang telah terdaftar.
Langkah tersebut antara lain menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari instansi vertikal atau instansi pemerintah di luar Pemkab Lampung Selatan yang melakukan pengadaan konsumsi. Selain itu, dilakukan evaluasi dan penilaian kembali objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BPPRD juga mencatat perkembangan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hingga 27 Oktober 2026, realisasi opsen PKB mencapai Rp30,2 miliar atau sekitar 82 persen dari target Rp36,7 miliar. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB mencapai Rp31,4 miliar atau 88,5 persen dari target Rp33,5 miliar.
Iwan menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Evaluasi Retribusi dan Kemudahan Pelayanan Pajak
Dalam pembahasan perubahan Perda, Pemkab Lampung Selatan turut meninjau sejumlah ketentuan mengenai jenis dan tarif retribusi daerah.
Salah satu materi yang disempurnakan berkaitan dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
BPPRD juga mengumpulkan OPD pengelola retribusi untuk mengevaluasi target penerimaan yang diusulkan agar lebih sesuai dengan potensi dan kondisi riil di lapangan.
Selain mengoptimalkan penerimaan, Pemkab Lampung Selatan berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pembangunan layanan Samsat Drive Thru di Kecamatan Natar.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan BPPRD Lampung Selatan, Doni Oktora, mengatakan layanan tersebut direncanakan diluncurkan pada awal November 2026.
Menurutnya, keberadaan Samsat Drive Thru diharapkan memudahkan masyarakat Kecamatan Natar dan wilayah sekitarnya dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan ke Kalianda.
“Drive Thru yang dibangun di Natar direncanakan launching awal November 2026. Tujuannya memudahkan masyarakat Natar dan sekitarnya membayar pajak kendaraan, sekaligus memangkas jarak dan biaya perjalanan,” ujar Doni.
Ia menambahkan, pembangunan layanan tersebut merupakan inisiatif Pemkab Lampung Selatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, evaluasi target retribusi, penguatan pengawasan, serta pengembangan layanan yang lebih mudah diakses masyarakat, Pemkab Lampung Selatan berharap penerimaan daerah dapat semakin optimal.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD, pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan dunia usaha.

